Sabtu, 06 Juni 2015

PERMENKES RI NO 1464 /MENKES/PER/X/2010-Pembinaan dan Pengawasan

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat dan karuinia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “PERMENKES RI NO 1464 /MENKES/PER/X/2010-Pembinaan dan Pengawasan”. Dan kami juga berterima kasih kepada Ibu Farida Arintasari,S.SiT selaku dosen mata kuliah Etikolegal dalam Praktek Kebidanan yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan dan pengetahuan kita tentang pembinaan dan pengawasan bidan menurut PERMENKES RI NO 1464/MENKES/PER/X/2010. Kami juga menyadari dalam makalah ini terdapat banyak kekurangandan jauh dari kata sempurna. Maka dari itu, kami berharap adanya kritik dan saran baik dari dosen pembingbing dan teman-teman lainnya  demi makalah yang kami buat ini, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah ini dapat dipahami bagi siapapun yang membaca. Sekiranya makalah yang telah kami susun ini dapat berguna baik bagi kami maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-yang yang kurang berkenan.



Yogyakarta, 03 Maret 2015




Penulis







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.............................................................................................................1
DAFTAR ISI...........................................................................................................................2
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang...................................................................................................................3
1.2  Rumusan Masalah..............................................................................................................3
1.3  Batasan Masalah................................................................................................................3
1.4  Tujuan................................................................................................................................3
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PERMENKES RI NO 1464/MENKES/PER/X/2010
tentang Pembinaan dan Pengawasan...............................................................................4
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan........................................................................................................................7
3.2 Saran..................................................................................................................................7
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................8














BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Tiap profesi pelayanan kesehatan dalam menjalankan tugasnya mempunyai batas jelas wewenangnya yang telah disetujui oleh antar profesi dan merupakan daftar wewenang yang sudah tertulis.  
Dengan pesatnya globalisasi yang semakin mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat dunia, juga mempengaruhi munculnya masalah/penyimpangan etik yang akan mempengaruhi pelayanan kebidanan, misalnya dalam praktek mandiri, bidan yang bekerja di RS, RB atau Institusi Kesehatan lainnya.
Mutu pelayanan kebidanan berorientasi pada penerapan kode etik dan standar pelayanan kebidanan, serta kepuasan yang mengacu pada penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan. Dari dua dimensi mutu pelayanan kebidanan tersebut, tujuan akhirnya adalah kepuasaan pasien yang dilayani oleh bidan.
Bidan sebagai salah satu tenaga kesehatan pemberi pelayanan kepada masyarakat harus memberikan pelayanan yang terbaik demi mendukung program pemerintah untuk pembangunan dalam negara, salah satunya dalam aspek kesehatan. Maka diperlukan adanya Peraturan ataupun Undang-Undang Kesehatan yang memuat Registrasi dan Praktik Bidan termasuk didalamnya mengenai Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan seperti yang sudah diatur dalam PERMENKES RI NO 1464/MENKES/PER/X/2010.

1.2  Rumusan Masalah
1.2.1   Bagaimana PERMENKES RI NO 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang pembinaan dan pengawasan ?

1.3  Batasan Masalah
1.3.1   Mengamati dan menganalisis PERMENKES RI NO 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang pembinaan dan pengawasan.

1.4  Tujuan
1.4.1   Untuk mengetahui PERMENKES RI NO 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang pembinaan dan pengawa
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PERMENKES RI NO 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan.

Praktek Kebidanan adalah asuhan yang diberikan oleh bidan secara mandiri baik pada perempuan yang menyangkut proses reproduksi, kesejahteraan ibu dan janin atau bayinya, masa antara dalam lingkup praktek kebidanan juga termasuk pendidikan kesehatan dalam hal proses reproduksi untuk keluarga dan komunitasnya. Praktek kebidanan berdasarkan prinsip kemitraan dengan perempuan, bersifat holistik dan menyatukannya dengan pemahaman akan pengaruh sosial, emosional, budaya, spiritual, psikologi dan fisik dari pengalaman reproduksinya. Praktek kebidanan bertujuan menurunkan atau menekan mortalitas dan morbilitas ibu dan bayi yang berdasarkan ilmu-ilmu kebidanan, kesehatan, medis dan sosial untuk memelihara, meningkatkan dan melindungi kesehatan ibu dan janin atau bayinya.

PERMENKES RI NO 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan.
Pasal 21
·         Menteri, Pemerintah daerah Provinsi, Pemda kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan dengan mengikutsertakan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia, Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi, organisasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan yang bersangkutan.
·         Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan
·         Kepala Dinas Kesehatan Kab/kota harus melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan praktik bidan.
·         Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Kab/Kota harus membuat pemetaan tenaga bidan praktik mandiri dan bidan di desa serta menetapkan dokter Puskesmas terdekat untuk pelaksanaan tugas supervisi terhadap bidan di wilayah tersebut.



Pasal 22
·           Pimpinan fasilitas kesehatan wajib melaporkan bidan yang bekerja dan yang berhenti bekerja di fasilitas pelayanan kesehatannya pada tiap triwulan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota dengan tembusan kepada organisasi profesi.

Pasal 23
·           Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, Menteri, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kab/kota dapat memberikan tindakan administratif kepada bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik dalam peraturan ini.
·           Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
1.      teguran lisan.
2.      teguran tertulis.
3.      pencabutan SKIB/SIPB untuk sementara paling lama 1(satu) tahun; atau
4.      pencabutan SKIB/SIPB selamanya.

 Pasal  24
1)      Pemerintah daerah kabupaten / kota dapat memberikan sanksi berupa rekomendasi pencabutan surat izin / STR kepada kepala dinas kesehatan provinsi / majelis tenaga kesehatan Indonesia ( MTKI ) terhadap bidan yang melakukan praktek tanpa memiliki SIPB atau kerja tanpa memiliki SIKB sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat ( 1 ) dan ( 2 )
2)      Pemerintah daerah  kabupaten / kota dapat mengenakan sanksi teguranlisan, teguran sementara / tetap kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang mempekerjakan bidan yang tidak mempunyai SIKB.
Pasal-pasal yang terdapat pada PERMENKES RI NO 1464/MENKES/PER/X/2010, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah kepada bidan-bidan yang diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat. Dan agar bidan tetap bertindak dalam wewenang mereka yang meliputi pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana. Pembinaan dan pengawasan juga dilakukan oleh organisasi profesi bidan dengan menetapkan kepada seluruh anggotanya untuk mengumpulkan angka kredit selama pelayanan kebidanan, yang dikumpulkan melalui pendidikan , kegiatan ilmiah, pengabdian kepada masyarakat.
Organisasi profesi berkewajiban membimbing dan mendorong para anggotanya untuk dapat mencapai jumlah angka kredit yang telah ditentukan ( selama praktek bidan wajib mentaati aturan perundang-undangan yg berlaku ). Dengan adanya ketetapan dalam  pencapaian angka kredit tersebut diharapkan bidan dapat menambah wawasan dan meningkatkan kinerjanya agar nantinya dapat melakukan pelayanan yang baik dan maksimal.
Pimpinan sarana kesehatan wajib melaporkan bidan yang  praktek maupun sudah tidak praktek kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dengan surat tembusan kepada ketua organisasi profesi setempat.
Pembinaan  dilakukan ketika seorang bidan mengalami mal praktek seperti perbuatan aborsi disini lah tugas dari Dinas Kesehatan akan menindak lanjuti masalah yang telah di perbuat oleh bidan tersebut. Seperti memberi binaan mengenai bahayanya mal praktek, melakukan pembinaan untuk menjamin perlindungan masyarakat. Dan ketika seorang bidan diketahui melakukan pelanggaran mengenai aborsi disini lah Dinas Kesehatan akan melakukan pengawasan








BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
PERMENKES RI NO 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang pembinaan dan pengawasan berisikan pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah kepada bidan dengan tujuan meningkatkan mutu pelayanan, kesehatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang membahayakan. Dalam rangka pelaksanaan pengawasan kepada bidan yang melakukan pelanggaran dapat diberikan tindakan administratif yang berupa :
1.      teguran lisan.
2.      teguran tertulis.
3.      pencabutan SKIB/SIPB untuk sementara paling lama 1(satu) tahun; atau
4.      pencabutan SKIB/SIPB selamanya.
3.2 Saran
Semoga dengan adanya PERMENKES RI NO 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang pembinaan dan pengawasan ini dapat menjadi pedoman untuk para bidan dan calon bidan dalam menjalankan praktik dan tindakan yang akan di lakukan.
.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar