KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat dan karuinia-Nya kami
dapat menyelesaikan makalah tentang “PERMENKES RI NO 1464
/MENKES/PER/X/2010-Pembinaan dan Pengawasan”. Dan kami juga berterima kasih
kepada Ibu Farida Arintasari,S.SiT selaku dosen mata kuliah Etikolegal dalam
Praktek Kebidanan yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap
makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan dan pengetahuan kita
tentang pembinaan dan pengawasan bidan menurut PERMENKES RI NO
1464/MENKES/PER/X/2010. Kami juga menyadari dalam makalah ini terdapat banyak
kekurangandan jauh dari kata sempurna. Maka dari itu, kami berharap adanya
kritik dan saran baik dari dosen pembingbing dan teman-teman lainnya demi makalah yang kami buat ini, mengingat
tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah ini
dapat dipahami bagi siapapun yang membaca. Sekiranya makalah yang telah kami
susun ini dapat berguna baik bagi kami maupun orang yang membacanya. Sebelumnya
kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-yang yang kurang berkenan.
Yogyakarta,
03 Maret 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................................1
DAFTAR ISI...........................................................................................................................2
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang...................................................................................................................3
1.2 Rumusan
Masalah..............................................................................................................3
1.3 Batasan
Masalah................................................................................................................3
1.4 Tujuan................................................................................................................................3
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PERMENKES RI NO 1464/MENKES/PER/X/2010
tentang Pembinaan dan
Pengawasan...............................................................................4
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan........................................................................................................................7
3.2 Saran..................................................................................................................................7
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Tiap profesi pelayanan kesehatan dalam menjalankan tugasnya
mempunyai batas jelas wewenangnya yang telah disetujui oleh antar profesi dan
merupakan daftar wewenang yang sudah tertulis.
Dengan pesatnya globalisasi yang semakin mempengaruhi
kehidupan sosial masyarakat dunia, juga mempengaruhi munculnya
masalah/penyimpangan etik yang akan mempengaruhi pelayanan kebidanan, misalnya
dalam praktek mandiri, bidan yang bekerja di RS, RB atau Institusi Kesehatan
lainnya.
Mutu pelayanan kebidanan berorientasi pada penerapan kode
etik dan standar pelayanan kebidanan, serta kepuasan yang mengacu pada
penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan. Dari dua dimensi mutu
pelayanan kebidanan tersebut, tujuan akhirnya adalah kepuasaan pasien yang
dilayani oleh bidan.
Bidan sebagai salah satu tenaga kesehatan pemberi pelayanan
kepada masyarakat harus memberikan pelayanan yang terbaik demi mendukung
program pemerintah untuk pembangunan dalam negara, salah satunya dalam aspek
kesehatan. Maka diperlukan adanya Peraturan ataupun Undang-Undang Kesehatan
yang memuat Registrasi dan Praktik Bidan termasuk didalamnya mengenai Izin dan
Penyelenggaraan Praktik Bidan seperti yang sudah diatur dalam PERMENKES RI NO
1464/MENKES/PER/X/2010.
1.2 Rumusan
Masalah
1.2.1
Bagaimana PERMENKES RI NO 1464/MENKES/PER/X/2010
tentang pembinaan dan pengawasan ?
1.3 Batasan
Masalah
1.3.1
Mengamati dan menganalisis PERMENKES RI NO
1464/MENKES/PER/X/2010 tentang pembinaan dan pengawasan.
1.4 Tujuan
1.4.1
Untuk mengetahui PERMENKES RI NO 1464/MENKES/PER/X/2010
tentang pembinaan dan pengawa
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PERMENKES RI NO 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang Pembinaan dan
Pengawasan.
Praktek Kebidanan adalah asuhan yang diberikan oleh
bidan secara mandiri baik pada perempuan yang menyangkut proses reproduksi,
kesejahteraan ibu dan janin atau bayinya, masa antara dalam lingkup praktek
kebidanan juga termasuk pendidikan kesehatan dalam hal proses reproduksi untuk
keluarga dan komunitasnya. Praktek kebidanan berdasarkan prinsip kemitraan
dengan perempuan, bersifat holistik dan menyatukannya dengan pemahaman akan
pengaruh sosial, emosional, budaya, spiritual, psikologi dan fisik dari
pengalaman reproduksinya. Praktek kebidanan bertujuan menurunkan atau menekan
mortalitas dan morbilitas ibu dan bayi yang berdasarkan ilmu-ilmu kebidanan,
kesehatan, medis dan sosial untuk memelihara, meningkatkan dan melindungi
kesehatan ibu dan janin atau bayinya.
PERMENKES RI NO
1464/MENKES/PER/X/2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan.
Pasal 21
·
Menteri, Pemerintah daerah Provinsi, Pemda
kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan dengan mengikutsertakan
Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia, Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi,
organisasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan yang bersangkutan.
·
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan
melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya
bagi kesehatan
·
Kepala Dinas Kesehatan Kab/kota harus melaksanakan
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan praktik bidan.
·
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Dinas Kab/Kota harus membuat pemetaan tenaga bidan praktik mandiri
dan bidan di desa serta menetapkan dokter Puskesmas terdekat untuk pelaksanaan
tugas supervisi terhadap bidan di wilayah tersebut.
Pasal 22
·
Pimpinan fasilitas kesehatan wajib melaporkan bidan
yang bekerja dan yang berhenti bekerja di fasilitas pelayanan kesehatannya pada
tiap triwulan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota dengan tembusan kepada organisasi
profesi.
Pasal 23
·
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 21, Menteri, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kab/kota dapat memberikan tindakan administratif kepada bidan yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik dalam peraturan ini.
·
Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui :
1.
teguran lisan.
2.
teguran tertulis.
3.
pencabutan SKIB/SIPB untuk sementara paling lama
1(satu) tahun; atau
4.
pencabutan SKIB/SIPB selamanya.
Pasal 24
1)
Pemerintah daerah kabupaten / kota
dapat memberikan sanksi berupa rekomendasi pencabutan surat izin / STR kepada
kepala dinas kesehatan provinsi / majelis tenaga kesehatan Indonesia ( MTKI )
terhadap bidan yang melakukan praktek tanpa memiliki SIPB atau kerja tanpa
memiliki SIKB sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat ( 1 ) dan ( 2 )
2) Pemerintah daerah kabupaten / kota dapat mengenakan sanksi teguranlisan,
teguran sementara / tetap kepada pimpinan fasilitas pelayanan
kesehatan yang mempekerjakan bidan yang tidak mempunyai SIKB.
Pasal-pasal yang terdapat pada PERMENKES
RI NO 1464/MENKES/PER/X/2010, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh
pemerintah kepada bidan-bidan yang diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan,
keselamatan pasien dan melindungi masyarakat. Dan agar bidan tetap bertindak
dalam wewenang mereka yang meliputi pelayanan kesehatan ibu, pelayanan
kesehatan anak dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga
berencana. Pembinaan dan pengawasan juga dilakukan oleh organisasi profesi
bidan dengan menetapkan kepada seluruh anggotanya untuk mengumpulkan angka
kredit selama pelayanan kebidanan, yang dikumpulkan melalui pendidikan ,
kegiatan ilmiah, pengabdian kepada masyarakat.
Organisasi profesi berkewajiban membimbing
dan mendorong para anggotanya untuk dapat mencapai jumlah angka kredit yang
telah ditentukan ( selama praktek bidan wajib mentaati aturan
perundang-undangan yg berlaku ). Dengan adanya ketetapan dalam pencapaian angka kredit tersebut diharapkan
bidan dapat menambah wawasan dan meningkatkan kinerjanya agar nantinya dapat
melakukan pelayanan yang baik dan maksimal.
Pimpinan sarana kesehatan wajib
melaporkan bidan yang praktek maupun
sudah tidak praktek kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dengan surat tembusan
kepada ketua organisasi profesi setempat.
Pembinaan dilakukan ketika seorang bidan mengalami mal
praktek seperti perbuatan aborsi disini lah tugas dari Dinas Kesehatan akan
menindak lanjuti masalah yang telah di perbuat oleh bidan tersebut. Seperti
memberi binaan mengenai bahayanya mal praktek, melakukan pembinaan untuk
menjamin perlindungan masyarakat. Dan ketika seorang bidan diketahui melakukan
pelanggaran mengenai aborsi disini lah Dinas Kesehatan akan melakukan
pengawasan
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
PERMENKES RI NO 1464/MENKES/PER/X/2010
tentang pembinaan dan pengawasan berisikan pembinaan dan pengawasan dilakukan
oleh pemerintah kepada bidan dengan tujuan meningkatkan mutu pelayanan,
kesehatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang
membahayakan. Dalam rangka pelaksanaan pengawasan kepada bidan yang melakukan
pelanggaran dapat diberikan tindakan administratif yang berupa :
1. teguran
lisan.
2. teguran
tertulis.
3. pencabutan
SKIB/SIPB untuk sementara paling lama 1(satu) tahun; atau
4. pencabutan
SKIB/SIPB selamanya.
3.2 Saran
Semoga dengan adanya
PERMENKES RI NO 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang pembinaan dan pengawasan ini
dapat menjadi pedoman untuk para bidan dan calon bidan dalam menjalankan
praktik dan tindakan yang akan di lakukan.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar