BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Etika diperlukan dalam pergaulan
hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional.
Etika merupakan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia
bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan
dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.
Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing
yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan
kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai
dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi
umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat.
Etika dalam perkembangannya sangat
mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia
menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika
membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam
menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil
keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita
pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi
kehidupan manusia.
Begitu halnya dengan profesi kebidanan,
diperlukan suatu petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus
menjalankan profesinya, yaitu ketentuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh
dilakukan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya
melainkan juga menyangkut tingkah laku dalam pergaulan sehari-hari dimayarakat,
yang dalam hal ini kode etik profesi kebidanan.
Berdasarkan teori Deontologi, memiliki
tanggung jawab sama dengan memiliki tugas moral. Tugas moral selalu diiringi
dengan tanggung jawab moral. Dalam dunia profesi, istilah tanggung jawab
moral disebut etika dan selama menjalankan perannya, bidan sering
kali bersinggungan dengan masalah etika.
B. Tujuan
· Tujuan Umum
Terciptanya pelayanan kebidanan yang komprehensif sesuai
kewenangan dan tanggung jawab seorang bidan.
· Tujuan Khusus
1. Menjalankan tugas
mengelola ibu hamil sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.
2. Menjalankan tugas
mengelola ibu bersalin prosedur yang ditetapkan pemerintah.
3. Menjalankan tugas
mengelola ibu nifas sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.
4. Menjalankan tugas
mengelola pelayanan KB sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.
5. Menjalankan tugas
mengelola daur hidup wanita sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.
BAB II
TINJAUAN TEORI KODE
ETIK KEBIDANAN
A. Definisi Kode Etik
Kode etik adalah norma-norma yang harus
diindahkan oleh setiap profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan hidupnya
di masyarakat. Norma tersebut berisi petunjuk bagi anggota profesi tentang
bagaimana mereka menjalankan profesinya dan larangan, yaitu ketentuan tentang
apa yang boleh dan tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota
profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya melainkan juga
menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat.2,10
Kode etik kebidanan merupakan suatu pernyataan komprehensif
profesi yang menuntut bidan melaksanakan praktik kebidanan baik yang
berhubungan dengan kesejahteraan keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi
dan dirinya. Penetapan kode etik kebidanan harus dilakukan dalam Kongres Ikatan
Bidan Indonesia (IBI).
B. Fungsi Kode Etik
Kode etik berfungsi sebagai berikut :
·
Memberi panduan dalam membuat keputusan tentang masalah etik
·
Menghubungkan nilai atau norma yang dapat diterapkan dan
dipertimbangkan dalam memberi pelayanan
·
Merupakan cara untuk mengevaluasi diri
·
Menjadi landasan untuk memberi umpan balik bagi rekan sejawat
·
Menginformasikan kepada calon perawat dan bidan tentang nilai
dan standar profesi
·
Menginformasikan kepada profesi lain dan masyarakat tentang
nilai moral.
C. Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh
organisasi untuk para anggotanya. Kode etik suatu organisasi akan mempunyai
pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi, jika semua
individu yang menjalankan profesi yang sama tergabung dalam suatu organisasi
profesi. Jika setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis
tergabung dalam suatu organisasi atau ikatan profesi, barulah ada jaminan bahwa
profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota
profesi yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan dikenai sanksi.
D. Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya, kode etik sutu profesi
diciptakan dan dirumuskan demi kepentingan anggota dan organisasi. Secara umum,
tujuan menciptakan kode etik adalah sebagai berikut :
·
Menjunjung tinggi martabat dan citra profesi. ”Image’ pihak luar
atau masyarakat terhadap suatu profesi perlu dijaga untuk mencegah pandangan
merendahkan profesi tersebut. Oleh karena itu, setiap kode etik profesi akan
melarang berbagai bentuk tindakan atau kelakuan anggota profesi yang dapat
mencemarkan nama baik profesi di dunia luar sehingga kode etik disebut juga
”kode kehormatan”.
·
Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota. Kesejahteraan
yang dimaksud adalah kesejahteraan material dan spiritual atau mental.
Berkenaan dengan kesejahteraan material, kode etik umumnya menetapkan
larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan
kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang mengatur
tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi ketika
berinteraksi dengan sesama anggota profesi
·
Meningkatkan pengabdian para anggota profesi. Kode etik juga
berisi tujuan pengabdian profesi tertentu, sehingga para anggota profesi dapat
dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian profesinya.
·
Meningkatkan mutu profesi. Kode etik juga memuat norma-norma
serta anjuran agar profesi selalu berusaha meningkatkan mutu profesi sesuai
dengan bidang pengabdiannya. Selain itu, kode etik juga mengatur bagaimana cara
memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
E. Dasar Pembentukan Kode
Etik Bidan
Kode etik bidan pertam kali disusun pada tahun
1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional IBI X tahun 1988. Petunjuk
pelaksanaan kode etik bidan disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) IBI
tahun 1991. Kode etik bidan sebagai pedoman dalam berperilaku, disusun
berdasarkan pada penekanan keselamatan klien.
F. Penjelasan Kode Etik
Kebidanan
Bab VI. Kewajiban Bidan Terhadap Pemerintah, Nusa, Bangsa dan
Tanah Air
1.
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan
ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam
pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga serta masyarakat
2.
Bidan harus mempelajari perundang-undangan kesehatan di
Indonesia dengan cara :
3.
Menyebarluaskan informasi atau perundang-undangan yang dipelajari
kepada anggota
4.
Mengundang ahli atau penceramah yang dibutuhkan
5.
Mempelajari program pemerintah, khususnya mengenai
pelayanan kesehatan di Indonesia
6.
Mengidentifikasi perkembangan kurikulum sekolah tenaga kesehatan
umumnya, keperawatan dan kebidanan khususnya
7.
Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan
pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan
kesehatan, terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga
1.
Bidan harus menyampaikan laporan kepada setiap jajaran IBI
tentang berbagai hal yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas bidan di daerah,
termasuk faktor penunjang maupun penghambat pelaksanaan tugas itu.
2.
Mencoba membuat penelitian tentang masalah yang sering terjadi
di masyarakat yang berhubungan dengan tugas profesi kebidanan, misalnya
penelitian mengenai :
·
Berapa biaya standar persalinan normal di suatu daerah
·
Berapa banyak animo masyarakat di suatu daerah terhadap
fasilitas KIA/KB yang telah disediakan oleh masyarakat.
BAB III
PEMBAHASAN
Dalam mengadaptasi teori etika seorang bidan
harus mampu menyesuaikan dengan keadaan dirinya dan berlandaskan pada kode etik
dan standar profesi. Bidan tidak dapat memaksakan untuk mengadapatasi suatu
teori etika secara kaku, karena hal ini akan merugikan bidan itu sendiri.Bidan
harus menilai kemampuan dirinya dalam melakukan sesuatu namun tidak
menyimpang dari prinsip pelayanan, yaitu berusaha mengutamakan keselamatan ibu,
bayi dan kelurga. Contohnya ketika seorang bidan desa harus menolong persalinan,
disaat jadwal pemeriksaan kehamilan, selain itu ada beberapa ibu yang
memerlukan pelayanan KB dan asuhan BBL. Maka kemungkinan besar ia hanya dapat
menerapkan teori utilitarian (mencoba menghasilkan yang terbaik bagi semua
orang sesuai kemampuannya, karena golongan utilitarian meyakini bahwa hasil
yang didapat setiap orang harus sama. Sebenarnya bidan tersebut dapat
menerapkan teori deontologi, namun pelayanan yang ia berikan tidak akan
mencakup semua klien.
Sebagai pendidik, bidan harus memberikan pengajaran yang jelas,
tidak bias. Akan tetapi, bidan harus menghindari kecenderungan untuk
menciptakan bidan kaku (tidak mengikuti informasi terkini dari literature yang
jelas tentang perkembangan pelayanan kebidanan) sehingga akan menimbulkan sikap
“sok tau”. Contohnya pada saat menolong persalinan mahasiswa bidan
diajarkan untuk tidak melakukan episiotomi. Jika pola pengajaran tidak tepat
mahasiswa akan sepenuhny menyerap materi tersebut, akibatnya, ia tidak akan
melakukan episiotomi tanpa melihat ada tidaknya indikasi.
Sebagai konselor bidan harus menjelaskan tentang tindakan yang
akan diberikan kepada klien dengan jelas, contohnya seorang ibu datang ke bidan
yang ingin menjadi akspetor KB IUD namun timbul ketakutan akibat rumor negatif
yang beredar dimayarakat tentang IUD. Masalah etika yang timbul yaitu ketika
bidan tidak dapat menjelaskan dengan baik, sehingga pandangan klien tentang IUD
tidak berubah dan mengurungkan niatnya untuk menjadi akseptor KB.
Bidan juga dapat berperan sebagai teman, sehingga klien merasa
nyaman ketika menerima pelayanan yang diberikan kepada kien, namun peran
sebagai teman juga harus memiliki batasannya. Sikap professional terhadap klien
harus dijaga, sehingga klien dan keluarganya memandang bidan sebagai orang yang
berwibawa dan mampu mengendalikan diri sehingga mampu melindungi kliennya.
Peran dosen bidan sebagai teman juga diperlukan, sehingga siswa tidak merasa
sungkan dalam proses belajar mengajar. Namun -lagi-lagi- peran sebagai teman
tetap ada batasnya, jangan sampai penilaian terhadap mahasiswa menjadi
subyektif, ketika mahasiswa bidan melakukan suatu kesalahan dosen bidan
menutupi kesalahan mahasiswanya karena kedekatan yang berlebihan.
Etika berperan dalam penelitian kebidanan, contohnya dahulu
praktik kebidanan masih banyak berdasar kebiasaan atau dogma, dengan kemajuan
zaman praktik yang seperti itu tidak dapat dilaksanakan lagi, tetapi dituntut
praktik yang professional berdasarkan pada hasil penelitian. Bidan mungkin
banyak terlibat dalam penelitian baik sebagai subyek maupun subyek penelitian.
Sehingga bidan perlu mengetahui tentang etika penelitian, demi kepentingan
melindungi klien, institusi tempat praktik dan diri sendiri. Bidan wajib
mendukung penelitian yang bertujuan memajukan ilmu pengetahuan kebidanan. Bidan
harus siap mengadakan penelitian dan siap untuk memberikan pelayanan pada hasil
penelitian.
12
BAB IV
SIMPULAN
Etika sebagai salah satu cabang filsafat
seringkali dianggap sebagai ilmu yang abstrak dan kurang relevan dalam
kehidupan sehari-hari. Banyak uraian filsafat dianggap jauh dari kenyataan,
tetapi setidaknya etika mudah dipahami secara relevan bagi banyak persoalan
yang dihadapi. Etika sebagai filsafat moral mencari jawaban untuk menentukan
serta mempertahankan secara rasional teori yang berlaku tentang apa yang benar
dan yang salah, baik atau buruk, yang secara umum dapat dipakai sebagai suatu
perangkat prinsip moral yang menjadi pedoman bagi tindakan manusia.
Etika tidak lepas dari kehidupan manusia,
termasuk dalam profesi kebidanan membutuhkan suatu system untuk mengatur bidan
dalam menjalankan peran dan fungsinya. Dalam menjalankan perannya bidan tidak
dapat memaksakan untuk mengadapatasi suatu teori etika secara kaku, tetapi
harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dihadapi saat itu dan
berlandaskan pada kode etik dan standar profesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar